Langsung ke konten utama

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk




Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip pinjaman konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015.

Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono.

Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 wacana Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 35 PUJK dari 2.787 PUJK yang wajib memperlihatkan Laporan Perlindungan Konsumen untuk periode 2015.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen DPLK CAR dan  CAR Life Insurance dalam mewujudkan misi untuk menjadi perusahaan asuransi yang Customer Oriented melalui pelaksanaan prinsip-prinsip pinjaman konsumen.


Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Seminar Amnesti Pajak

Dalam rangka turut mensukseskan aktivitas Amnesti Pajak yang diberikan pemerintah, CAR Life Insurance menyelenggarakan program Customer Gathering – Seminar Amnesti Pajak pada tanggal 07 September 2016. Kegiatan yang diadakan di Mahameru Restaurant, Surabaya, tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan aktivitas Amnesti Pajak kepada segenap nasabah CAR Life Insurance undangan yang hadir. Seminar yang pertama kali diselenggarakan ini dihadiri langsung oleh direktur CAR Life Insurance Bapak Jos Chandra Irawan dan Chief Operating Officer Ibu dr. Sri Rahayu Sutanto. Adapun materi sosialisasi amnesti pajak disampaikan langsung oleh petugas Dirjen Pajak Surabaya. Amnesti pajak adalah aktivitas pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, penghapusan eksekusi administrasi perpajakan, serta penghapusan eksekusi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan da

Marketing Revolution Tung Desem Waringin

Marketing Revolution Tung Desem Waringin Marketing Revolution ini ialah ilmu untuk menunjukkan penawaran kepada pelanggan sehingga terjadi penjualan yang berkesinambungan secara cepat dan besar Menurut Tung Desem Waringin PENJUALAN yang berhasil ialah antara penjual dan pembeli sama-sama menerima keuntungan. Jika hanya penjual yang untung maka pembeli akan kapok untuk membeli. Begitu juga sebaliknya. Apa perbedaan nya dengan marketing klasik? Dalam marketing klasik terdapat aturan tidak tertulis dalam melakukan penawaran. Seperti Tata Krama dan urutan – urutan tertentu. Aturan ini menjadi patokan bagi marketer kebanyakan. Sedangkan dalam marketing revolution , tidak ada aturan yang mengikat. Tidak ada tata krama. Semua bebas yang terpenting ialah penawaran tersebut berhasil. Karena itu diperlukan Open Minded bagi marketer untuk mampu menggunakan aneka macam keadaan dan aturan yang ada secara fleksibel. Dalam bukunya tersebut yang berjudul marketing Revolution Tung Desem W

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi. Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diharapkan oleh peserta asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak berafiliasi dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka peserta asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut. Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi memperlihatkan pilihan pada peserta asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun. Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat pelengkap diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusaha